Membangun Desa Rejamulya yang Sejahtera, Bersih dari Tindak Pidana Korupsi

INDIKATOR DESA ANTI KORUPSI

I. PENGUATAN TATA LAKSANA
I.1 Adanya Perdes-Keputusan Kepala Desa-SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta Implementasinya. (2 tahun terakhir)
II.1 Adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
III.1 Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat
IV.1 Adanya Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan RKP Desa
V.1 Adanya Budaya Lokal-Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Created By. TIM IT Pemdes. Rejamulya
@2026

Icon Link