Membangun Desa Rejamulya yang Sejahtera, Bersih dari Tindak Pidana Korupsi
INDIKATOR DESA ANTI KORUPSI
I. PENGUATAN TATA LAKSANA
I.1 Adanya Perdes-Keputusan Kepala Desa-SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta Implementasinya. (2 tahun terakhir)
III.3 Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya.