V. Kearifan Lokal
V.1 Adanya Budaya Lokal-Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
V.1.1 Kesenian, adat istiadat dan-atau motto-slogan-jargon dan-atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsite dan media sosial (baik video maupun artikel)_
V.1.1.1 Slogan Upaya Pencegahan Korupsi
V.1.2.1 Surat Keputusan Kepala Desa 10 – 2026 Tentang Penetapan Kegiatan Sedekah Bumi Sebagai Adat Istiadat Dan Budaya

Created By. TIM IT Pemdes. Rejamulya
@2026