V.1 Adanya Budaya Lokal-Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
V.1.1 Kesenian, adat istiadat dan-atau motto-slogan-jargon dan-atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsite dan media sosial (baik video maupun artikel)_
V.1.1.1 Slogan Upaya Pencegahan Korupsi
V.1.1.2 Surat Edaran Tentang Himbauan Pelestarian Kesenian Dan Adat Istiadat
V.1.1.3 Upaya Anti Korupsi Di Acara …........................
V.1.1.4 Pentas Seni Dalam Upaya Pencegahan Korupsi - …..........................
V.1.2 Peraturan-Surat Keputusan-Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat_
V.1.2.1 Surat Keputusan Kepala Desa 10 – 2026 Tentang Penetapan Kegiatan Sedekah Bumi Sebagai Adat Istiadat Dan Budaya
V.1.2.2 Surat Keputusan Kepala Desa 11 – 2026 Tentang Penetapan Kesenian Tradisional Desa – Kuda Lumping
V.1.2.3 Surat Keputusan Kepala Desa 12 – 2026 Tentang Penetapan Kesenian Tradisional Islami Desa – Hadroh